Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Suap dan Gratifikasi "Bupati Koltim" Naik Status Ke Tahap Penyelidikan

Kamis, 10 April 2025 | April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T03:34:14Z

 

Kasi Intel Kajari Kolaka, Bustanil Arifin

Dugaan Suap dan Gratifikasi "Bupati Koltim"  Naik Status Ke Tahap Penyelidikan


KOLAKA, JEJARISULTRA. COM, _ Dugaan pelanggaran hukum pidana berupa suap dan gratifikas saat Pemilihan Wakil Kepala Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur tahun 2022, silam dan menyeret 13 anggota DPRD sekaligus mantan Wakil Bupati Koltim dan saat ini menjabat Bupati Koltim, Abdul Aziz naik status ke tahap penyelidikan. Setelah melalui proses tahap klarifikasi berbagai pihak yang terkait, kini kasus tersebut naik tahapan penyelidikan sebelum naik ke tahap penyidikan.


Diketahui, dua mantan anggota DPRD Koltim yakni Yudho Handoko dan Rosdiana telah mengikui menerima suap berupa  uang dan satu unit handphone untuk digunakan memfoto hasil yang dicoblos siapa Wakil Bupati, nanti usai pemilihan diperlihatkan pada waktu itu. 



Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, melalui Kasi Intelejen, Bustanil Arifin menyampaikan, dugaan Pelanggaran Hukum Tindak Pidana berupa Suap atau Gratifikasi yang Diduga dilakukan oleh Abdul Aziz sebagai Penjabat sementara Bupati Kolaka Timur kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur sebagai imbalan guna memperoleh dukungan di DPRD Kolaka Timur Tahun 2022, kini telah dinaikan status penyelidikan. 


Bustanil Arifin mengaku, bahwa pada hari Rabu Tanggal 9 April 2025 telah dilaksanakan Ekspose terkait dugaan pelanggaran hukum tindak pidana berupa suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Abdul Aziz sebagai Penjabat Sementara Bupati Kolaka Timur kepada sejumlah Anggota DPRD Kolaka Timur sebagai imbalan guna memperoleh dukungan di DPRD Kolaka Timur tahun 2022, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 


Lanjut dia, bahwa dalam ekpose tersebut, hadir sebagai eksposan yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toding Bua, S.H. bahwa dalam ekspose tersebut, telah disimpulkan untuk dinaikan statusnya ke tahap penyelidikan untuk dilakukan pendalaman dan telah diterbitkan surat perintah penyelidikan tertanggal 10 April 2025.


"Bahwa para pihak yang merasa memiliki bukti-bukti untuk mendukung proses penyelidikan tersebut agar segera menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Kejaksaan Negeri Kolaka akan tetap transparan dan terbuka terkait dengan perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Bustamil Arifin. (ksd) 

×
Berita Terbaru Update