Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Premanisme berkedok dept collector sangat meresahkan masyarakat

Minggu, 12 Januari 2025 | Januari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-12T20:58:18Z

 


Premanisme berkedok dept collector sangat meresahkan masyarakat


Kendari, Jejarisultra.com,-  Menurut penuturan Aksan selaku saksi yang sedang mengendarai mobil tersebut dia di berhentikan paksa oleh beberapa orang yang di duga dari pihak dept collector  dan mereka langsung membawa kabur mobil tersebut


Sementara menurut pak Mading selaku pemilik yunit bahwa mobil tersebut sudah dua kali di tarik paksa oleh dept collector dan kasus nya masih bergulir di Polsek Baruga karena pada saat itu kami melaporkan pihak dept collector karena telah merampas mobil saya di tengah jalan, dan kini mobil tersebut masih dalam pemantauan polisi karena kami dari pihak pemilik cuma mengajukan pinjam pake dari polsek Baruga, ucapnya. 



Setelah kami mengomfirmasi melalui telpon

Herman Nompo PH, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor, mengungkapkan rasa kekecewaan nya terhadap pihak leasing Dipo karena kasus ini sudah dalam proses pengadilan karena pihak Dipo sudah mengajukan permohonan pengadilan tetapi kenapa lagi pihak Leasing Dipo masih mengeluarkan sk penarikan terhadap dept collector, sehingga mereka menarik paksa lagi dan setau saya ini mobil masih dalam pemantauan polisi karena kami cuman mengajukan pinjam pake atau titip rawat barang bukti dari polsek Baruga

Berarti mobil ini masih selaku barang bukti sewaktu-waktu di butuhkan untuk penyidikan harus di kembalikan,jadi kenapa pihak leasing Dipo mengeluarkan sk lagi untuk para dept collector dan mereka mengambil paksa lagi berarti sama halnya mereka menghilangkan barang bukti,Ucapnya


Kami juga akan menanyakan kasus ini ke polsek Baruga sudah sampai di mana perkembangan kasus ini karena klien saya belum menarik laporannya terkait perampasan pertama oleh dept collector alias mata Elang, tuturnya


Ini juga menjadi perhatian para penegak hukum untuk menindak tegas para premanisme berkedok dept collector kerena mereka telah meresahkan masyarakat, karena tidak ubah nya seperti para begal terang-terangan, lebih lanjut


Pihak leasing Dipo di duga telah melanggar aturan dengan melakukan perampasan lewat dept collector, apa lagi perampasan di tengah jalan secara paksa mereka ini di nilai melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan. 


Karena hal tersebut, bisa di kenakan KUHP pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 378 tentang  pencurian


Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak  polsek palangga selatan, dan sedang berproses tahap penyelidikan , tetapi sudah  di limpahkan ke polres   Konsel karena mengingat keterbatasan polsek,  dan kami tetap akan selalu mengawal atau mempertanyakan kasus ini,dan kami berharap pihak APH bisa mengungkap secara maksimal secara transparansi dan bisa memberikan layanan yang maksimal terhadap Masyarakat, tutup nya. (Investigasi Mabes. Com) 

×
Berita Terbaru Update