Polres Bombana Berhasil Ringkus Pelaku Narkotika
Bombana, Jejarisultra. com, - Polres Bombana melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku yang merupakan Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, mengaku, Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh salah satu warga Desa Wumbubangka karena adanya laporan Polisi nomor : LP / GAR / A / 01 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 11 Januari 2025.
"Benar sekitar pukul 21.00 Wita, kami Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan satu orang warga Desa Wumbubangka karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu," kata AKP Arman, Minggu, (12/1/2025).
Mantan Kapolsek Tirawuta Koltim ini mengungkapkan kronologi bahwa berdasarkan informasi masayarakat bahwa sering adanya transaksi Narkokita jenis sabu di rumah saudara (A) di wilayah SP 9 Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, menindak lanjuti laporan tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba.
Kemudian pihak Polisi langsung mendatangi rumah yang dimaksud, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 wita Personil Polres Bombana langsung melakukan penggerebekan di Rumah tempat tinggal saudara A dan menemukan saudara A di dalam rumah tersebut, selanjutnya personil polres bombana melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sudara ARIS dan menemukan 19 (sembilan belas) bungkus/satchet plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. setelah dilakukan introgasi narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial AS untuk saudar ARIS edarkan di wilayah Kec. Rarowatu Utara. Selajutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bombaba guna proses lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan barang bukti seperti 19 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,86 gram. Barang non narkoba satu lembar sachet plastik bening ukuran sedang. Satu buah dompet warna pink, uang tunai sebanyak Rp.300.000 dengan rincian 6 lembar uang pecahan Rp.50.000, satu buah alat isap sabu/bong. Satu buah korek api gas warna bening beserta sumbu. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika," imbuhnya. (ril)