Polres Bombana Amankan Pengedar Narkotika Di Desa Tahite Kecamatan Rarowatu
Bombana, Jejarisultra. online. com, - Polres Bombana Sulawesi Tenggara meringkus dua orang laki-laki pengedar sekaligus pemakai narkotika yang merupakan salah satu warga Kolaka Utara.
Kasat Narkoba Polres Bombana, Akp. Muh. Arman menyampaikan, Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penangkapan dua warga yakni Ganas (33), Alamat Desa Mikuasi Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara dan Hengki yang beralamat Desa Salurengko Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka utara, mereka berdua tinggal di Desa Tahite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana. Perihal laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 02 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 18 Januari 2025. Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 03/ I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 18 Januari 2025.
"Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan dua orang Laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu. Kini pelaku bersama alat bukti kita amankan di Polres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Akp. Muh. Arman, Sabtu, (18/1).
Akp. Arman menjelaskan, kronologi berdasarkan informasi masayarakat seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah pertambangan Desa Tahi ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana. Hasil informasi itu, maka Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan mengetahui orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika bernama saudara Ganas dan Saudara Hengki.
Selanjutnya, pada tanggal 8 januari 2025 sekitar pukul 04.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana menuju ke lokasi pertambangan di desa tahi ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, yakni di rumah tempat tinggal saudara Ganas sesampainya di rumah saudara ganas sekitar pukul 06.15 wita kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara ganas, dan menemukan 7 (tujuh) bungkus schet plastik bening ukuran sedang yang di duga narkotika jenis sabu, yang di simpan di dalam boneka, dan di akui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,
Kemudian, Sat Resnarkoba mengmankan saudara Ganas beserta barang bukti, selanjutnya anggota sat resnarkoba kembali menuju ke rumah saudara Hengki yang tidak jauh dari rumah Saudara Ganas, sesampainya di rumah saudara Hengki kemudian melakukan penangkpan penggeledahan dan menemukan 13 (tiga belas) sachet plstik bening yang di duga narkotika jenis sabu, di dalam tas miliknya.
"Kita amankan tujuh bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 6,42 gram. Lima bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu.
Delapan bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 6,46 gram. Tersangka kita jerat pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.